JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menyeret mantan direktur utamanya, Richard Joost (RJ) Lino.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh lembaga antirasuah, penyidik memanggil Vice President (VP) Hubungan Pelanggan, Rima Novianti. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rj Lino.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017).
RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.