Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino saat datang ke Gedung KPK (Heru/Okezone)
Penyidik KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut sejak menanganinya mulai Desember 2015. Saksi diperiksa mulai dari pegawai, pejabat, mantan pegawai PT Pelindo II dan lainnya.
RJ Lino sempat menggungat secara praperadilan penetapannya sebagai tersangka, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan. Artinya status tersangka dinobatkan KPK kepada RJ Lino masih berlaku. Tapi, hingga kini RJ Lino belum jua ditahan.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Salman Mardira)