Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Bulan Pasca-Ledakan Pabrik Petasan, 11 Pekerja Belum Ditemukan

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Minggu, 10 Desember 2017 |19:44 WIB
Dua Bulan Pasca-Ledakan Pabrik Petasan, 11 Pekerja Belum Ditemukan
Lokasi ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang (Foto: Antara)
A
A
A

Atas kejadian tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Indra Liyono pemilik pabrik pebatsan, Andre Hartanto direktur operasional pabrik, dan Subarna Ega tukang las yang menjadi penyebab ledakan di pabrik tersebut.

Indra Liyono dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan karena memperkerjakan anak dibawah umur.

Sementara, kedua tersangka lainnya yakni Subarna Ega dan Andre Hartanto dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Ketiganya diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

(Ulung Tranggana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement