Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirjen Hubla Non-aktif Gunakan Uang Dugaan Suap untuk Biaya Operasional Kegiatan Kemenhub

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Desember 2017 |09:44 WIB
Dirjen Hubla Non-aktif Gunakan Uang Dugaan Suap untuk Biaya Operasional Kegiatan Kemenhub
Dirjen Hubla Anatonius Tonny (Dok. Antara)
A
A
A

Adiputra Kurniawan sendiri telah didakwa menyuap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan ‎pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Adapun empat pelabuhan tersebut yakni, pengerukan‎ alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah; Pelabuhan Samarinda, tahun anggaran 2016; pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang; dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.‎

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement