SURABAYA - Perindo Kota Surabaya dinyatakan lolos verifikasi faktual yang dilakukan KPUD setempat, Kamis (21/12/2017). Proses verifikasi sendiri berlangsung cepat hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit.
Komisioner KPUD Kota Surabaya bersama Bawaslu tiba di kantor DPD Perindo Kota Surabaya, Jalan Kertajaya, sekira pukul 14 00 WIB. Kemudian mereka langsung melakukan verifikasi faktual meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor.
(Baca Juga: 7 DPD Perindo di Riau Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu)
"Hasil verifikasi faktual Partai Perindo Kota Surabaya memenuhi syarat (MS) alias lolos," terang Ketua KPUD Kota Surabaya, Nursyamsi, pada Okezone ketika dikonfirmasi.
(foto: Syaiful Islam/Okezone)