Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan atau menganulir keputusan panglima pendahulunya, Jenderal Gatot Nurmantyo, tentang mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) TNI.
Pembatalan mutasi sejumlah pati itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 yang ditetapkan 19 Desember 2019. Penganuliran dilakukan terhadap 16 pati dari total 85 pati yang sebelumnya dirotasi Jenderal Gatot.
Ketika dikonfirmasi mengenai penganuliran mutasi itu, Rabu 20 Desember 2017, Marsekal Hadi menjelaskan bahwa dalam mengemban amanah sebagai Panglima TNI dirinya telah melakukan evaluasi berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas TNI ke depan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.