Dikatakan Dia, saat ini di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat beberapa kasus yang sangat disorot lantaran melibatkan anak di bawah umur.
"Usianya 6 sampai dengan 14 tahun ada yang SMP kelas tiga, ini menjadi sorotan, bagaimana LGBT atau yang menyimpang selalu mencari korban, memperlihatkan atau mengajak. Kalau mereka sudah mendapatkan korbannya nanti bagiaman korban seorang LGBT itu akan merasa seperti dia ingin mencari korban selanjutnya. Setelah dia menjadi korban kebanyakan seperti itu, makanya kita harus preventif," jelas Dia.
Dengan begitu Iip mengaku saat ini LPAI tengah mengawal anak-anak yang menjadi korban untuk bisa kembali normal. Tidak hanya itu, LPAI juga terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan terhadap pelaku.
"Proses hukum kita dampingi, proses rehabilitas anak kita lakukan, dan trauma heling kita lakukan. Pelakunya satu orang sudah dilakuakan penangkapan. baru penetapan tersangka di Polres Tangerang, tersangka inisial A (36 tahun). ini salah satu contoh, betapa bahayanya LGBT di Indonesia," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)