Sofyan menegaskan pembatalan akan membuat produk BPN menjadi tidak mudah dipercaya oleh masyarakat.
"Intinya kita tidak bisa batalkan keputusan yang sudah dibuat benar menurut administrasi pertanahan. Sekali kami batalkan yang seperti ini produk BPN tidak menjadi dipercaya oleh masyarakat," tambahnya.
Kendati demikian, apabila Pemprov DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN disarankan Sofyan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda (DKI) tidak sepakat dengan kami bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilan lah yang kami hargai. Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
(Salman Mardira)