JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak bisa membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D di area reklamasi Teluk Jakarta.
Alasannya, penerbitan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
"Ini tidak bisa kami batalkan karena jika dibatalkan maka menciptakan ketidakpastian hukum. Dan yang telah dikeluarkan itu sah sesuai dengan hukum pertanahan," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (10/1/2017).
Hal itu dijelaskan Sofyan menyusul adanya surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta BPN menunda serta membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies pada 29 Desember 2017.
(Baca juga: Anies Surati Menteri ATR/BPN Minta HGB 3 Pulau Reklamasi Dibatalkan)
Sebagaimana diketahui, HGB pada pulau D diterbitkan pada masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Sofyan menjelaskan, meski terjadi pergantian kepemimpinan Pemprov DKI tetap tidak bisa membatalkan perjanjian secara sepihak.
Lanjutnya, terhadap HGB yang telah diterbitkan di atas HPL No. 45/Kamal Muara, perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak dan pembebanan atau perbuatan hukum lainnya yang bersifat derivatif harus mendapatkan persetujuan dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemerintah Pravinsi DKI Jakarta.
"Gubernur sekarang ini tidak bisa membatalkan yang lama, karena itu telah digunakan. HGB itu telah ditetapkan di atas HPL kalau ada peralihan harus atas pemegang HGB Kamal Muara," jelasnya.
(Baca juga: Minta BPN Batalkan HGB Reklamasi, Pemprov DKI Siap Kembalikan Duit Pengembang)
Sofyan menegaskan pembatalan akan membuat produk BPN menjadi tidak mudah dipercaya oleh masyarakat.
"Intinya kita tidak bisa batalkan keputusan yang sudah dibuat benar menurut administrasi pertanahan. Sekali kami batalkan yang seperti ini produk BPN tidak menjadi dipercaya oleh masyarakat," tambahnya.
Kendati demikian, apabila Pemprov DKI Jakarta tidak sependapat dengan pandangan Kementerian ATR/BPN disarankan Sofyan untuk menempuh upaya hukum melalui Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi sebagaimana keputusan administrasi kalau pemda (DKI) tidak sepakat dengan kami bisa menggugat kami di PTUN, keputusan peradilan lah yang kami hargai. Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukasnya.
(Salman Mardira)