Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |00:50 WIB
Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri perayaan Natal di JIExpo Kemayoran, Jakarta. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)

Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement