Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Minggu, 14 Januari 2018 |00:50 WIB
Anies Jelaskan Dasar Pembatalan HGB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menghadiri perayaan Natal di JIExpo Kemayoran, Jakarta. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan seluruh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang.

(Baca Juga: Anies Minta Batalkan HGB Pulau Reklamasi, KPK Harus Segera Bertindak)

Surat permohonan itu dikirim untuk membatalkan tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D dan G. Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani oleh Anies pada 29 Desember 2017.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement