Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aktivis Demokrasi Hong Kong Kembali Dijebloskan ke Penjara

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2018 |17:01 WIB
Aktivis Demokrasi Hong Kong Kembali Dijebloskan ke Penjara
Trio aktivis demokrasi Hong Kong, Lester Shum, Raphael Wong, dan Joshua Wong (Foto: Bobby Yip/Reuters)
A
A
A

HONG KONG – Aktivis demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, kembali dihukum penjara untuk kedua kalinya. Pria berusia 21 tahun itu dibui selama tiga bulan atas perannya dalam demonstrasi massal di Hong Kong pada 2014 yang dikenal dengan ‘Gerakan Payung Kuning’.

Wong dan 19 orang pengunjuk rasa lainnya terbukti bersalah di mata hukum atas percobaan tindak kriminal karena menolak mematuhi perintah pengadilan untuk meninggalkan zona demonstrasi pada akhir November 2014. Padahal, pria berkacamata itu hanya berada di zona protes selama 90 menit.

“Keterlibatannya dalam menghalangi operasi pembersihan sangat dalam dan meluas. Dia memainkan peran utama pada hari itu. Melihat dari seluruh keterlibatannya, saya yakin hukuman yang tepat adalah pemenjaraan langsung,” ujar Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong, Andrew Chan, mengutip dari Reuters, Rabu (17/1/2018).

BACA JUGA: Aktivis Demokrasi Hong Kong Ditangkap Thailand Atas Permintaan China 

Aktivis lainnya, Raphael Wong, juga turut menjalani hukuman penjara. Sementara itu, belasan orang lain, termasuk mantan pemimpin kelompok pelajar Lester Shum, menerima hukuman bersyarat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement