Sebelumnya Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, Bawaslu, DKPP dan KPU telah membahas masalah ini dengan menggelar rapat kerja pada Selasa 16 Januari 2017 lalu. Mereka pun menyepakati penghapusan proses verifikasi faktual pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
(Baca Juga : Soal Verifikasi Faktual, Putusan MK Harus Dijalankan agar Tak Ada Parpol Merasa Dianaktirikan)
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga berpandangan Sipol sudah mewakili verifikasi faktual bagi partai politik peserta Pemilu 2019.
"Parpol lama sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu. Mulai alamat, keterwakilan perempuan, kantor, sudah detail semua, jadi tidak ada masalah," kata Tjahjo.
(Mufrod)