Guna memudahkan jalannya persidangan, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart akan dipindahkan ke Lapas Serang. Adapun, ketiganya akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini.
"Ketiganya akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," pungkasnya.
(Baca juga: Berkas P21 Alias Lengkap, Tersangka Penyuap Wali Kota Cilegon Nonaktif Segera Disidang)
Febri menambahkan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Ke-43 saksi tersebut dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.
"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)