Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Dihukum 3 Bulan Penjara, Aktivis Demokrasi Hong Kong Bebas dengan Jaminan

Putri Ainur Islam , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2018 |19:37 WIB
Sempat Dihukum 3 Bulan Penjara, Aktivis Demokrasi Hong Kong Bebas dengan Jaminan
Aktivis muda Hong Kong, Joshua Wong. (Foto: Reuters)
A
A
A

HONG KONG - Aktivis demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, dibebaskan dari penjara dengan jaminan. Pembebasan tersebut dilakukan kurang dari seminggu setelah dipenjara untuk kedua kalinya karena demonstrasi pro-demokrasi 2014 yang memblokir jalan-jalan utama kota yang dikuasai oleh China selama berbulan-bulan.

Aktivis berusia 21 tahun dan menjadi wajah gerakan Hong Kong untuk mendorong demokrasi penuh dan mempertahankan otonomi, mengajukan banding atas hukuman penjara tiga bulan. Wong harus dipenjara selama tiga bulan karena dianggap tidak mematuhi pengadilan dan tidak meninggalkan tempat protes.

Dilansir dari Reuters, Selasa (23/1/2018), Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Andrew Cheung mengatakan bahwa dapat mempertimbangkan keputusan hakim sebelumnya terhadap Wong yang masih berusia 18 tahun.

BACA JUGA: Aktivis Demokrasi Hong Kong Kembali Dijebloskan ke Penjara

Sementara aktivis muda lainnya, Raphael Wong (29), mengajukan banding atas hukumannya selama 4,5 bulan. Namun permohonan jaminannya ditolak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement