Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Direstui Keluarga, Petahana Bupati Batubara Mundur dari Pencalonan Pilkada 2018

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 24 Januari 2018 |15:08 WIB
Tak Direstui Keluarga, Petahana Bupati Batubara Mundur dari Pencalonan Pilkada 2018
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon yang sudah mendaftar sebenarnya tidak boleh mengundurkan diri.

Kecuali untuk tiga alasan. Yakni karena gagal dalam tes kesehatan, berhalangan tetap baik karena meninggal maupun karena sakit permanen, serta karena terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan.

“Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur,” sebut Benget.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement