Kordinator Divisi Teknis KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, sesuai ketentuan yang ada, pasangan calon yang sudah mendaftar sebenarnya tidak boleh mengundurkan diri.
Kecuali untuk tiga alasan. Yakni karena gagal dalam tes kesehatan, berhalangan tetap baik karena meninggal maupun karena sakit permanen, serta karena terkena pidana hukum berdasarkan keputusan tetap pengadilan.
“Jika tetap mengundurkan diri, parpol yang mengsung bakal calon itu juga dianggap gugur,” sebut Benget.
(Salman Mardira)