Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Digugat Cerai, Suami Siram Wajah Istrinya dengan Soda Api

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |18:12 WIB
Tak Terima Digugat Cerai, Suami Siram Wajah Istrinya dengan Soda Api
Ilustrasi Kekerasan Perempuan (foto: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG - Seorang pria berinisial AN (30), tega menyiram larutan soda api ke wajah sang istri, Dewi Apriyanti (30) di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Kompeni Rt. 003/008, Kelurahan Benda Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kapolsek Benda, Kompol M Amar mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 14 Januari 2018 sekira pukul 06.30 WIB. Diketahui pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak terima digugat cerai oleh istrinya.

(Baca Juga: Ibu Tiri Tega Aniaya sang Anak Akibat Kesal ke Suaminya)

"Alasan gugat cerai istri, karena suaminya ini kerja jadi TKI di Malaysia dan jarang pulang. Sedangkan, si korban inginnya suaminya itu kerja dekat supaya tidak ditinggal terus," ujar Amar di Mapolrestro Tangerang, Rabu (31/1/2018).

Pengungkapan Kasus Suami Tega Siram Soda Api kepada Istrinya (foto: Chyntia/Okezone)

Amar menjelaskan, saat kejadian tersebut keduanya memang janjian bertemu untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, pelaku memang telah mempersiapkan larutan soda api sebelum tiba di rumah kontrakan korban.

"Di rumah kontrakan itu mereka cekcok mulut, lalu menyiram ke arah wajah dan tangan korban. Karena ditangkis oleh korban, pelaku juga terkena larutan tersebut di bagian mata dan lengannya," tuturnya.

(Baca Juga: Curiga Dihamili Pria Lain, Perut Lina Ditendang Suami hingga Bayinya Tewas)

Usai kejadian tersebut, korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat guna menjalani perawatan intensif. Sementara, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Kebumen, Jawa Tengah.

"Kami terus lakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 25 Januari lalu di kediaman orang tuanya di Kebumen," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement