Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ikut Pilkada Serentak, 6 Kepala Daerah di Sumut Ajukan Cuti

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2018 |19:49 WIB
Ikut Pilkada Serentak, 6 Kepala Daerah di Sumut Ajukan Cuti
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

MEDAN - Sebanyak enam kepala daerah tingkat II di Sumatera Utara, telah mengajukan surat cuti kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka pencalonan diri mereka kembali pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 mendatang.

Yakni Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan; Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan; Plt Bupati Batubara, RM Harry Nugroho; Wakil Bupati, Langkat Sulistiyanto; Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu serta Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih.

“Surat pengajuan mereka, sudah masuk ke kita. Kita sudah minta mereka sebelum masuk masa kampanye pengajuan cuti harus sudah masuk. Supaya kitqa bisa cepat memprosesnya," kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Tanjung, Jumat (2/2/2018).

 (Baca juga: KPU Sumut Harap Paslon Edukasi Masyarakat saat Kampanye)

Saat ini kata Basarin, pihaknya tengah mencari pengganti enam kepala daerah yang mengajukan cuti itu. Para Kdh yang cuti akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj). Jika hanya bupati yang maju dalam pilkada, maka wakil yang akan diangkat sebagai Plt. Sedangkan jika keduanya maju, maka akan ditetapkan Penjabat (Pj). Proses itu sudah sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement