(Baca juga: Banyak Perubahan dalam Kampanye, KPU Gelar Rakor terkait Pilkada 2018)
"Dalam pasal 70 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," tukasnya.
"Selanjutnya, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Kemudian cuti yang telah diberikan Gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.