“Jadi, sampai saat ini kami masih melakukan langkah-langkah sesuai prosedur penindakan hukumnya untuk menelaah lagi kasus ini apakah ada unsur pidana ataukah perdata,” tandas Indarto.
(Baca juga: Merasa Ditipu Perusahaan Travel Umrah PT SBL, Calon Jamaah Lapor Polisi)
Seperti diketahui, Selasa (6/2/2018) siang, sebanyak 17 korban calon jamaah umrah dari biro jasa PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menggeruduk kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, guna melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya.
Adapun terlapor dari surat laporan yang dibuat oleh para calon jamaah umrah itu yakni, Kepala Cabang perusahaan biro perjalanan PT SBL yang beralamat di Ruko Bekasi Town Square (Betos), Bekasi Timur, Kota Bekasi.
(Awaludin)