Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengedar Pesan Bahan Ekstasi dari Belanda Gunakan Bitcoin

Hambali , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |19:59 WIB
  Pengedar Pesan Bahan Ekstasi dari Belanda Gunakan Bitcoin
foto: Okezone
A
A
A

"Bahan MDMA tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui Daring ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau Bitcoin," jelasnya.

Dikatakan Heri, meski jenjang pendidikan tersangka hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun RU memiliki skill dan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam menjalani transaksi Bitcoin.

"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," jelas Heri.

Kini petugas BNN Tangsel sendiri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Internasional yang memasok barang pembuat narkoba itu ke wilayah Tangsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp8 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement