"Bahan MDMA tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui Daring ke negara Belanda menggunakan uang virtual atau Bitcoin," jelasnya.
Dikatakan Heri, meski jenjang pendidikan tersangka hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun RU memiliki skill dan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi digital dalam menjalani transaksi Bitcoin.
"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore Hp-nya, dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," jelas Heri.
Kini petugas BNN Tangsel sendiri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan Internasional yang memasok barang pembuat narkoba itu ke wilayah Tangsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun kurungan, dan denda paling banyak Rp8 miliar.
(Awaludin)