JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, yang menyeret mantan direktur utamanya, Richard Joost (RJ) Lino.
Kali ini, tim penyidik memanggil tiga orang saksi dari PT Pelindo II. Tiga saksi tersebut adalah Ferialdy Noerlan, selaku mantan Direktur Tehnik PT Pelindo II; Adik Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II; dan pegawai PT Pelindo II, Wahyu Hardiyanto.
"Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).
Sekadar informasi, RJ Lino sendiri tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.