(Baca Juga: KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Pelindo II untuk Tersangka RJ Lino)
RJ Lino sempat menggugat secara praperadilan penetapannya sebagai tersangka. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukannya. Status tersangka yang dinobatkan KPK kepada RJ Lino masih berlaku hingga saat ini. Tapi, hingga kini RJ Lino belum juga ditahan.
(Baca Juga: Usut Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Vice President Hubungan Pelanggan)
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Erha Aprili Ramadhoni)