Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Anak Buah RJ Lino Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pelindo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Februari 2018 |12:13 WIB
Mantan Anak Buah RJ Lino Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Pelindo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC)‎ pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, yang menyeret mantan direktur utamanya, Richard Joost (RJ) Lino.

‎Kali ini, tim penyidik memanggil tiga orang saksi dari PT Pelindo II. Tiga saksi tersebut adalah Ferialdy Noerlan, selaku mantan Direktur Tehnik PT Pelindo II; Adik Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro selaku Senior Ma‎najer Peralatan PT Pelindo II; dan pegawai PT Pelindo II, Wahyu Hardiyanto.

"Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

Sekadar informasi, RJ Lino sendiri tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri serta korporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

(Baca Juga: KPK Periksa Mantan Direktur Operasional Pelindo II untuk Tersangka RJ Lino)

RJ Lino sempat menggugat secara praperadilan penetapannya sebagai tersangka. Tapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukannya. Status tersangka yang dinobatkan KPK kepada RJ Lino masih berlaku hingga saat ini. Tapi, hingga kini RJ Lino belum juga ditahan.

(Baca Juga: Usut Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Vice President Hubungan Pelanggan)

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement