TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang menetapkan saksi mahkota, yakni Muchtar Effendi alias Habib (60) sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga yang tewas berpelukan di Perumahan Taman Kota Permai II Blok B6/5, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (13/2/2018).
Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada keterangan saksi yang telah dihimpun dan sejumlah barang bukti yang didapatkan.
"Dari hasil keterangan awal dan keterangan saksi serta petunjuk yang didapatkan di TKP, saksi mahkota yakni suami korban ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini," ujar Harry di kediaman korban.
(Baca juga: Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Belum Dimakamkan)
Tak hanya itu, saat kepolisian mendatangi pelaku yang saat ini menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, pelaku pun mengakui perbuatannya.
"Saat mengunjungi RS Polri dia sempat bilang mengakui perbuatannya. Beberapa kali juga bilang istigfar, minta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya," ungkap Harry.