(Baca juga: Polisi Amankan Sajam dari Lokasi Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang)
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi berpelukan pada Senin, 12 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB. Sang ibu, Ema (40) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian kepala dan wajahnya. Ema tewas dalam kondisi tertelungkup di atas kasur sambil memeluk kedua anaknya, yakni Nova (23) dan Tiara (12).
Sementara sang suami, Habib (60) ditemukan sekarat dengan sejumlah luka tusuk di leher dan perut dalam posisi terlentang. Tubuh Habib yang terkapar lemas ditemukan di kamar yang berbeda dengan lokasi penemuan jasad sang istri dan kedua anaknya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.