"Saat ditemui di RS Polri, dia sempat bilang minta maaf, dia mengaku menyesali perbuatannya, dan beberapa kali bilang istigfar," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Untuk diketahui, Habib merupakan suami dari Ema (40) yang ditemukan tewas dalam posisi berpelukan bersama kedua anaknya, Nova (23) dan Tiara (12) pada Senin, 12 Februari 2018 sekira pukul 15.00 WIB.
Ema ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian kepala dan wajahnya. Sementara Habib ditemukan sekarat dengan sejumlah luka tusuk di leher dan perut dalam posisi terlentang. Tubuh Habib yang terkapar lemas ditemukan di kamar yang berbeda dengan lokasi penemuan jasad sang istri dan kedua anaknya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.