Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hanya Satu yang Lolos Administrasi, KPU Tunda Penetapan Paslon di Pilkada Deliserdang

Erie Prasetyo , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |12:08 WIB
Hanya Satu yang Lolos Administrasi, KPU Tunda Penetapan Paslon di Pilkada Deliserdang
Ilustrasi
A
A
A

Ketiga bakal paslon yang mendafat adalah Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar yang diusung oleh 11 Parpol. Sedangkan dua bakal paslon lainnya maju dari jalur perseorangan yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin.

Setelah KPU melakukan penelitian berkas, hanya satu calon yang lolos yakni Ashari Tambunan-M.Ali Yusuf Siregar sedangkan dua bakal paslon perseorangan tidak memenuhi syarat Pencalonan.

"Hari ini ada dua agenda yang kita umumkan, pertama penundaan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang hingga tanggal 19 Februari 2018,” terang Timo.

Keputusan itu tertuang dalam dengan surat KPU Deli Serdang nomor 33/HK.03.1-Kpt/1207/KPU-Kab/II/2018 dimana keputusan ini berdasarkan pasal 3 sampai pasal 5 PKPU no.14 tahun 2015 tentang Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon.

Dalam rangka melaksanakan pasal 54C ayat 1 huruf b UU no.1 tahun 2015 karena hanya satu Bapaslon saja yang memenuhi syarat pencalonan dari tiga Bapaslon yang mendaftar, maka Penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati Deliserdang ditunda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement