"Dibolehkan (waria kerja di salon), sampai sekarang masih buka, enggak ada yang ditutup, kecuali ketemu esek-esek baru ditutup," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian dan wilayatul hisbah (polisi syariat) mengamankan 12 orang waria dari sejumlah salon di Kabupaten Aceh Utara, dalam rangka operasi penyakit masyarakat, Minggu 29 Januari 2018.
Kapolres Kabupaten Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata menyatakan, waria tersebut diamankan dari 5 salon yang tersebar di Kecamatan Lhoksukon dan Pantonlabu.
Para waria itu kemudian mendapat pembinaan dari kepolisian. Bahkan, rambut mereka dicukur dan disuruh berteriak sekeras-kerasnya agar suara prianya keluar.
(Baca Juga: "Aceh Tanah Rencong, Bukan Tanah Bencong")