Di sisi lain, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, mengeluarkan instruksi agar dinas terkait mencabut izin usaha tempat salon atau rumah kecantikan bila terbukti melanggar aturan. Ini dilakukan dalam rangka menegakkan syariat Islam di wilayahnya.
(Baca Juga: Diduga "Plonco" Waria, AKBP Untung Sangaji Terancam Disanksi)
Hal itu dituangkan Mawardi dalam Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang penertiban perizinan terhadap usaha pangkas/salon/ rumah kecantikan yang dikelola dan didiami oleh kelompok lebian, gay, biseksual, dan transgender dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
(Erha Aprili Ramadhoni)