Ya'qud Ananda Gudban yang maju bersama Ahmad Wanedi juga menjadi bagian dari anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019 dari Partai Hanura.
Berdasarkan peraturan KPU, wali lota dan wakil wali kota yang maju sebagai peserta Pilkada harus mengambil cuti usai ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada. Begitupun ketika anggota DPRD yang maju, ia harus mengundurkan diri dari kursi dewan.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengungkapkan semua paslon yang ditetapkan saat ini sudah memenuhi persyaratan termasuk pengajuan cuti dan pengunduran diri.
"Bukti pengunduran diri dari DPRD harus disampaikan ke KPU maksimal 5 hari usai ditetapkan jadi calon," jelasnya, Senin 12 Februari 2018.
(Baca juga: Antisipasi Isu SARA dan Hoax Jelang Pilgub, Polres Malang Bentuk Tim Cyber Patrol)