Sampai saat ini korban masih sering merasakan pusing dan sakit di tubuh. Korban sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Lolak, kemudian dibawa ke RSUD Datoe Binangkang, Bolmong; dan dirujuk ke RSUP Provinsi Kandouw, Manado, Sulut.
Pelaku sendiri kini sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor Lolak, Bolmong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan penganiayaan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 351 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.