MEDAN – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, membongkar praktik industri rumahan (home industry) ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dari operasi pembongkaran itu, sebanyak 9 orang berhasil ditangkap. Terdiri dari dua pemilik rumah yang merupakan pasangan suami istri DN (36) dan HP (39), serta tiga orang pekerja mereka, yakni F (31), AE (32), dan ZE (45). Selain itu ada 4 orang lainnya, yakni tamu yang kedapatan menggunakan narkoba di rumah itu. Mereka M (30), S (27), R (30), dan AHN (43).
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol Marsauli Siregar menyebutkan, penggrebekkan rumah yang dijadikan lokasi home industry ekstasi itu dilakukan pada Rabu 14 Februari 2018 lalu. Dalam penggrebekan itu, mereka berhasil menyita 42 butir pil ekstasi warna hijau siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah, 2 butir pil esktasi warna hijau, serta 104,5 gram bahan baku berupa tepung warna hijau siap cetak.
(Baca: Selundupkan Sabu ke Botol Kosmetik, 5 Kurir Ditangkap Polisi)
Lalu 25,6 gram bahan baku tepung hijau siap cetak, 1 set alat cetak dari nikel, 1 set blender, 2 martil karet, obat-obatan berupa Chloramphenicol, Mixagrib, Bodrex, Procold, Dextral, bedak gatal, dan 2 unit alat hisap sabu (bong).