Berdasarkan Pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Aturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Presiden mengesahkan dengan menandatangani RUU hasil persetujuan selama 30 hari sejak disetujui.
Namun jika dalam 30 hari Presiden tidak menandatangani RUU hasil persetujuan antara DPR dengan pemerintah maka RUU tersebut tetap sah menjadi UU.
"Iya kan aturannya begitu. Kalau sudah melalui paripurna DPR itu akan sah dgn sendirinya dalam waktu 30 hari," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)