Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |21:51 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menggelar sidang perdana musyawarah sengketa pada pencalonan Pilgub Sumut 2018 di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (20/2/2018) sore.

Hadir dalam sidang tersebut, 6 orang kuasa hukum pasangan JR Saragih-Ance Selian selaku pemohon. Yakni Hermansyah, Liberty Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang, Jony Silitonga, Dingin Pakpahan dan Kadirun Sah.

(Baca Juga: Pendukung JR Saragih Putar Haluan Dukung Eramas di Pilgub Sumut)

Sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara selaku termohon, hadir empat komisioner. Yakni Ketua KPU Mulia Banurea, serta tiga anggota komisioner, Benget Silitonga, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh anggota Bawaslu Sumut Herdy Munthe, serta dua anggota majelis pemeriksa, yakni Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan dan anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement