Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |21:51 WIB
Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

Dalam nota permohonan yang dibacakan kuasa hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, pasangan JR-Ance menilai bawah KPU Sumut selaku termohon, telah terindikasi melanggar hukum karena mengabaikan Surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 19 Januari 2018 saat mengambil keputusan menggugurkan pasangan JR-Ance pada pencalonan Pilgub Sumut.

Pemohon juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar). Menurut pemohon, yang dimaksudkan dalam persyaratan adalah Ijazah, bukan STTB.

"Karena itu yang menjadi objek yang harus diteliti adalah Ijazah. Dan dalam syarat UU No.10 Tahun 2016, yang dimaksudkan adalah Ijazah terakhir.Dan ijazah terakhir Pak JR Saragih adalah S3, bukan ijazah SMA. Sehingga alasan KPU menggunakan ijazah SMA, kami pikir tidak relevan," jelas Ikhawaludin.

Pemohon juga mengungkapkan, Ijazah JR Saragih sudah pernah dilegalisir pada tahun 2015 dan adanya putusan yang mensahkan Ijazah pemohon oleh PTUN dan MA menyatakan benar legalisasi adalah sesuatu fakta dan tidak ada masalah.

“Untuk itu kita meminta agar majelis musyawarah sengketa Pencalonan Pilkada Sumut 2018, membatalkan surat keputusan penetapan pasangan calon yang diterbitkan KPU Sumut. Kita juga meminta agar majelis merekomendasikan agar pasangan JR-Ance ditetapkan sebagai pasangan calon,” tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement