BANDA ACEH - Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang narapdana berinisial AK (20) berasal dari Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe di Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kamis (22/2/2018). Napi itu diduga sengaja dilepas seorang petugas sipir lapas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan ada penangkapan tersebut. Menurut informasi dari masyarakat, napi tersebut bersama beberapa napi lainnya sering bebas keluar berkeliaran di luar lingkungan lapas. Sehingga mereka langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan.
(Baca Juga: 4 Napi Lapas Binjai Kembali Diringkus, 3 Lainnya Masih Kabur)
"Benar, sudah kita tangkap (napi) itu. Padahal para napi tersebut belum selesai menjalani hukuman dan diduga dikeluarkan tanpa melewati prosedur yang sah, sehingga anggota melakukan tindakan tegas guna meminimalisir terulangnya kejadian serupa," kata Budi kepada Okezone, Kamis (22/2/2018).
AK merupakan mantan pelajar warga Desa Cot Plieng Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Napi tersebut sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun karena kasus narkotika jenis sabu.