Kasus ini bermula saat tim satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
(Baca Juga: Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba)
Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).
(Erha Aprili Ramadhoni)