(Baca juga: Pemerintah Diusulkan Terbitkan Perpres atau Perppu Darurat Narkoba)
Krisno menambahkan, saat ini masih belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait penyidikan kasus ini. Pasalnya, masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sampai disitu kami garis besarnya sudah tahu. Tapi detailnya belum karena butuh pemeriksaan lebih jauh lagi," ucap dia.
Kasus ini sendiri bermula saat, tim satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).
(Awaludin)