Penyidik BNNP Jateng saat ini masih mengembangkan dan menyelidiki asal sabu tersebut. Tersangka mengaku mengambil narkotika sebanyak empat kilogram itu di sebuah alamat di Semarang dan disuruh melakukan transaksi oleh seseorang yang hanya dikenalnya melalui telepon bernama Jiun.
"Sebagaimana sistem jaringan sindikat narkotika, pola yang digunakan adalah dengan cara sel terputus yaitu antara kurir dan bos di atasnya tidak saling mengenal secara langsung," tandasnya.
Selanjutnya, barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam larutan air detergen dan solar. Sementara tersangka dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Rachmat Fahzry)