Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permohonan Dikabulkan Bawaslu, JR-Ance Kembali Berpeluang Ikuti Pilgubsu

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2018 |22:40 WIB
Permohonan Dikabulkan Bawaslu, JR-Ance Kembali Berpeluang Ikuti Pilgubsu
Bawaslu (foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, pasangan JR-Ance digugurkan dari pencalonan mereka di Pilgub Sumut 2018, setelah KPU menyatakan berkas pendaftaran mereka tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijasah SMA terlegalisir yang diajukan JR Saragih.

Keputusan KPU itu didasari atas surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang mengaku tidak pernah menerbitkan legalisir ijazah tersebut. Namun di surat yang lain Dinas Pendidikan mengakui jika nomor ijazah sesuai yang diajukan JR Saragih, benar pernah mereka terbitkan.

Keputusan itu kemudian digugat pasangan JR-Ance ke Bawaslu hingga akhirnya diputuskan hari ini.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement