Termohon, dalam hal ini KPU Sumut, diperintahkan untuk menggunakan fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang telah dilegalisir instansi berwenang. Dokumen itu akan menjadi dasar untuk menentukan pasangan JR-Ance memenuhi syarat atau tidak.
Putusan Bawaslu Sumut ini didasarkan pada pertimbangan adanya sejumlah kesalahan pada proses verifikasi yang dilakukan KPU Sumut beberapa wakru lalu. Di antaranya, mereka langsung menyatakan fotokopi ijazah JR Saragih tidak memenuhi syarat, padahal keabsahan ijazahnya belum terkonfirmasi.
Selain itu, KPU Sumut seharusnya bertindak sesuai Permendikbud 29 Tahun 2014 terkait legalisasi fotokopi ijazah sekolah yang sudah tutup. Berdasarkan aturan, legalisasi itu ternyata merupakan kewenangan Dinas Pendidikan kabupaten/kota, bukan Dinas Pendidikan provinsi seperti fotokopi yang digunakan sebelumnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, pasangan JR-Ance kembali berpeluang untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. Bawaslu Sumut pun memberi kesempatan proses legalisasi kepada pemohon dan termohon selama 7 hari kerja.
KPU Sumut juga diperintahkan membatalkan SK yang menetapkan pasangan calon beberapa waktu lalu dan menerbitkan SK baru bilamana JR Saragih telah menyerahkan legalisasi fotokopi ijazahnya sesuai perundang-undangan.