MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian (JR-Ance) pun kembali memiliki kesempatan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.
(Baca Juga: Permohonan Dikabulkan Bawaslu, JR-Ance Kembali Berpeluang Ikuti Pilgubsu)
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjelaskan, pihaknya meminta JR Saragih segera melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.
Berikut 8 poin putusan Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa Pilkada Sumut, Sabtu 3 Maret 2018.