Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JR-Ance Berpeluang Kembali di Pilgub Sumut, Ini 8 Putusan Bawaslu

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Minggu, 04 Maret 2018 |10:21 WIB
JR-Ance Berpeluang Kembali di Pilgub Sumut, Ini 8 Putusan Bawaslu
Ekspresi JR Saragih-Ance Ketika Diumumkan Tak Lolos Pilkada Sumut oleh KPU (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan bakal Calon Gubernur Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut.

Pasangan JR Saragih-Ance Selian (JR-Ance) pun kembali memiliki kesempatan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

(Baca Juga: Permohonan Dikabulkan Bawaslu, JR-Ance Kembali Berpeluang Ikuti Pilgubsu)

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjelaskan, pihaknya meminta JR Saragih segera melegalisir ulang salinan ijazah SMA sebagai syarat kelengkapan berkas administrasi pencalonan.

Berikut 8 poin putusan Bawaslu Sumut yang dibacakan pemimpin sidang majelis musyawarah sengketa Pilkada Sumut, Sabtu 3 Maret 2018.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement