6. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU no: 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/ 2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru bilamana dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Pencalonan Pilgub Sumut 2018, JR-Ance Minta Penetapan Paslon Dibatalkan)
7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak diputuskan.
8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
"Khusus untuk pemohon, dalam hal ini JR Saragih, untuk melakukan legalisir ulang terhadap fotokopi ijazah disertai, diketahui dan disaksikan oleh KPU Sumut," pungkas Syafrida.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.