Pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang ingin dicuri. Setelah mendapat incarannya, pelaku menggunakan kunci T untuk melarikan mobil atau sepeda motor curiannya.
Tercatat ada sembilan lokasi keduanya melakukan aksi pencurian yakni di Kecamatan Wonosari, Bantur, Turen, dan Kota Kepanjen.
"Aksi pencuriannya dilakukan bersama oleh MM (Mashudi Mustofa) dan FR (Fathur Rosi), kemudian dijual ke T dan S selaku penadah," jelas Yade Setiawan.
Ia menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya ke Tariyono dan Sulaiman dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk sepeda motor, dan Rp6 juta untuk mobil. Uang hasil curian dibagi dua dan digunakan pelaku untuk berjudi.
"Uangnya dibagi berdua, uang saya gunakan untuk bermain judi dingdong," tutur salah seorang tersangka, Mashudi Mustofa.