Sementara, dua penadah yakni Taryono dan Sulaiman mengaku tak mengetahui kendaraan yang dijual dua tersangka ke dirinya hasil curian. Kedua penadah tersebut mengaku hanya sebagai makelar saja.
"Saya tidak tahu kalau mobil dan motor itu hasil curian. Karena ada fotocopy STNK dan BPKB-nya," jelas Taryono.
Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam mendekam di jeruji besi dan dijerat KUHP pasal pencurian.
(Awaludin)