"Kita harus berempati kepada publik, merasakan kesulitan mereka. Sambil sosialisasi diberlakukan, mungkin banyak yang belum tahu," tutur Tito.
(Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi Bisa Kurangi Beban Ekstrem Jalan Nasional hingga 40%)
Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.