"Kita harus berempati kepada publik, merasakan kesulitan mereka. Sambil sosialisasi diberlakukan, mungkin banyak yang belum tahu," tutur Tito.
(Baca juga: Ganjil Genap di Tol Bekasi Bisa Kurangi Beban Ekstrem Jalan Nasional hingga 40%)
Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.
(Ulung Tranggana)