Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Lakukan Tilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap Tol Bekasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |08:27 WIB
Polisi Belum Lakukan Tilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap Tol Bekasi
Ka Korlantas Irjen Royke Lumowa (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

"Kami harapkan sih parkir Mall Mega ada sekitar 500 kendaraan kemudian naik bus, dengan tarif 20.000 busnya bagus premium," ucap dia.

Setidaknya ada tiga kebijakan Pemerintah untuk mengurai kemacetan Tol Jakarta-Cikampek khususnya di kawasan Bekasi. Kebijakan itu diantaranya jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerapan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement