Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU MD3 Akan Berlaku, Bamsoet Minta PDIP Segera Kirim Nama Calon Wakil Ketua DPR Tambahan

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |16:00 WIB
UU MD3 Akan Berlaku, Bamsoet Minta PDIP Segera Kirim Nama Calon Wakil Ketua DPR Tambahan
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Batas waktu 30 hari bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan habis pada Rabu 14 Maret 2018 besok. Itu artinya, UU MD3 hasil revisi tersebut otomatis akan menjadi undang-undang dengan sendirinya meski Presiden Jokowi tak menandatanganinya.

DPR pun berharap hasil revisi UU MD3 bisa segera dinomorkan sehingga segera berlaku dan jumlah pimpinan DPR bisa segera bertambah.

"Jadi terkait dengan UU MD3 kami berharap dalam beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam Konstitusi kita," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

 (Baca: Tolak UU MD3, Mahasiswa Salat Jenazah di Depan Gedung DPRD)

Setelah berlaku menjadi undang-undang, Bamsoet meminta Fraksi PDI Perjuangan segera mengirimkan nama kadernya yang akan ditunjuk menjadi calon wakil Ketua DPR tambahan. Bila nama tersebut sudah ada, DPR akan segera melaksanakan pelantikan terhadap nama yang ditunjuk tersebut.

"Dan dilakukan DPR mengirim surat pada partai DPR untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk. Atau akan dilantik nanti dalam posisi wakil ketua DPR," tuturnya.

 (Baca juga: DPR Terus Tunggu Jokowi Tanda Tangani Revisi UU MD3 hingga 14 Maret)

Diketahui UU MD3 telah disahkan DPR dalam rapat paripurna 12 Februari 2018 lalu. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem. Setelah disahkan DPR, rupanya Presiden Joko Widodo terkejut dengan beberapa pasal dalam UU tersebut sehingga enggan membubuhkan tandatangan persetujuan UU. Padahal, hasil revisi UU MD3 itu dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement