Polisi pun langsung membekuk YB saat sedang bekerja di Pasar Atom. YB berdalih terpaksa membobol brankas di lingkungan tempat kerjanya itu karena terlilit utang. "Saya punya utang senilai Rp7 juta yang terus menerus ditagih," katanya.
Namun, belum sempat membayarkan utang dari uang hasil membobol brankas, YB kadung dibekuk polisi. "Seluruh uang Rp10 juta yang dibobolnya dari dalam brankas telah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Tritiko.
Sedangkan YB kini terancam hukuman sembilan tahun pidana penjara karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan.
(Rizka Diputra)