Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JR Saragih Jadi Tersangka Gunakan Dokumen Palsu

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |21:09 WIB
  JR Saragih Jadi Tersangka Gunakan Dokumen Palsu
Kombes Andi Rian (foto: Wahyudi/Okezone)
A
A
A

MEDAN - Penyidik Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Serentak 2018 Sumatera Utara menetapkan Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎Sumatera Utara. Dokumen diduga palsu yang di‎gunakan JR Saragih adalah dokumen fotokopi ijasah SMA terlegalisir.

"Iya, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap JRS. Perhari ini penetapannya,"kata anggota Gakumdu dari unsur polisi yang juga Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, ‎Kombes Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

Penetapan tersangka terhadap JR Saragih kata Andi Rian, dilakukan setelah Gakumdu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan melakukan gelar perkara untuk kasus tersebut. Polisi juga sudah memiliki alat bukti berupa fotokopi ijasah SMA terlegalisir yang digunakan JR Saragih.

"Kita sudah periksa dan tandatangan pejabat yang ada di fotokopi legalisir itu, dan spesimen tandatangan yang didapat penyidik kita langsung dari pejabat bersangkutan di Jakarta. Hasil uji yang kita lakukan, keduanya tidak identik," tambahnya.

 (Baca juga: Ijazah Hilang, JR Saragih Ancam Pidanakan KPU Sumut)

‎Atas penetapan tersangka itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap JR Saragih.‎ JR Saragih dijadwalkan akan diperiksa di Kantor Gakumdu pada Senin 18 Maret 2018 mendatang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement